Slipknot, kini mengambil langkah hukum terkait kepemilikan domain slipknot.com yang selama lebih dari dua dekade dikuasai oleh pihak anonim.
Sejak awal terbentuk pada pertengahan 1990-an, Slipknot belum pernah mengelola domain slipknot.com secara langsung karena telah didaftarkan oleh individu lain pada tahun 2001, dua tahun pasca peluncuran album debut mereka. Kondisi ini memaksa Slipknot menggunakan slipknot1.com sebagai situs resmi.
Pada tanggal 15 Oktober 2025, Slipknot secara resmi mengajukan gugatan di United States District Court for the Eastern District of Virginia Alexandria Division. Dalam dokumen hukum, Slipknot menuduh pemilik domain slipknot.com telah memanfaatkan reputasi band dengan menayangkan iklan berbayar yang mengarah pada penjualan tiket konser palsu, merchandise tiruan, serta paket VIP tidak resmi. Tindakan ini dinilai merugikan nama baik dan finansial Slipknot serta menimbulkan kebingungan di kalangan penggemar.
Identitas pemilik slipknot.com hingga kini masih belum terungkap, dengan data WHOIS dan ICANN hanya mencantumkan alamat kotak pos di Kepulauan Cayman. Organisasi yang tertera sebagai kontak teknis dan administratif, yakni "Slipknot Online Services, Ltd," juga tidak terdaftar secara resmi di Amerika Serikat.
Dasar gugatan Slipknot adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Anti-Cybersquatting Amerika Serikat, yang memberi jalur hukum bagi pemilik merek dagang untuk mengambil alih domain identik atau serupa apabila terbukti digunakan dengan itikad buruk demi keuntungan pribadi.
Slipknot menuntut agar pengadilan memerintahkan pengalihan kepemilikan domain slipknot.com kepada mereka dan meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan domain ini.
Konstelasi kasus ini semakin signifikan karena Slipknot sedang dalam proses akhir penjualan katalog musik mereka senilai sekitar 120 juta dolar AS, termasuk royalti penerbitan dan rekaman, seperti yang dikutip detikcom. Dengan mengamankan domain utama, Slipknot berupaya memperkuat identitas digital serta hak eksklusif atas nama dan merek mereka di ranah daring.
Fenomena cybersquatting, yakni praktik membeli domain yang bernilai bagi merek ternama demi keuntungan, telah lama menjadi isu krusial di dunia digital. Gugatan yang diajukan Slipknot merupakan contoh nyata bagaimana regulasi hukum kini semakin tegas dalam menanggapi praktik tersebut.
Tags
NEWS
